SPI (Survei Penilaian Integritas) adalah survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan system pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris.Penilaian bersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, pengguna layanan/mitra kerjasama, dan eksper/ahli dari berbagai kalangan. Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi. Hasil survei berbentuk angka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100; semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut, juga semakin baik.

Pada tahun 2022 ini KPK kembali melaksanakan SPI. Puskesmas Jebed turut menjadi instansi yang akan dinilai tingkat integritasnya oleh KPK. Penyelenggaraan survei penilaian integritas ini diharapkan dapat mendeteksi dan menghapus segala bentuk korupsi yang ada di Indonesia. Informasi lebih jelas mengenai SPI dapat anda akses melalui SPI KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *